Desa Pematung, 12 Juli 2021 telah menerapkan dan memajang spanduk PPKM Mikro  pada tingkat RT/RW di setiap dusun PPKM Mikro ini  adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Pemerintah menerapkan kebijakan ini mulai Selasa
Kebijakan ini tujuannya untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin menjadi-jadi khususnya untuk skala Mikro di Desa Pematung.
Kepala Desa Pematung HANAPI, S.Pt  mendukung penuh kebijakan yang telah menjadi perintah pemerintah pusat ini untuk diterapkan secara mikro disetiap dusun pada 4 dusun dan masing masing RT/RW di Pemerintahan Desa Pematung ujarnya.
Sebab dilansir dari republica.co.id Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui PPKM mikro, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.
Kebijakan ini diterapkan di 7 provinsi. Salah satunya di Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sehingga pemerintah desa berharap semoga dengan telah diterapkannya PPKM bersekala Mikro ini penularan dan penyebaran Covid-19 menjadi lebih sedikit dan berhenti di Negara Indonesia tercinta kita ini.(Pian)
				 
				
Pendi Rosadi
21 Juni 2025 00:16:16
Cerita sejarah pematung, apakah masih ada? Lanjutannya?...