Desa Pematung

Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Info
Himbauan Bagi Bapak Dan Ibu Beserta Pemuda/Pemudi Masyarakat Desa Pematung Mohon Dukungannya Guna Membangun Website Desa Kita Yang Tercinta Ini.

Artikel

Peraturan Desa Pematung Nomor 5 Tahun 2018

Sopian Hadi

31 Mei 2018

5.556 Kali dibuka

Hasil gambar untuk Gambar Garuda PNG

DESA PEMATUNG

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PERATURAN DESA PEMATUNG

NOMOR : 5 TAHUN 2018

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PEMATUNG

MENIMBANG

:

a.      bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa Menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Pematung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 ;

b.      bahwa Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Pematung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018.

 

MENGINGAT

:

1.      Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indnesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

 

 

 

 

 

 

 

Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32).

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor2093).

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008  tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi  Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 );

7.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 tahun 2009 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 ).

8.      Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang pengelolaan Keuangan Desa ;

9.      Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat Se-Kabupaten Lombok Timur;

10.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;

11.  Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupeten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018;

12.  Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor :188.45/36/PMD 2017 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Anggaran Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2018  di Kabupeten Lombok Timur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

 

 

Pasal 1

Anggararan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun2018 dengan rincian sebagai berikut :

1.       Pendapatan                                                                    : Rp .1.309.297.000

2.       Belanja Desa

a.       Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  : Rp .    441.385.610

b.      Bidang Pembangunan                                            : Rp .   703.670.910

c.       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                   : Rp .      79.200.480

d.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat                     : Rp .      35.040.000

e.      Bidang Tak Terduga                                                : Rp .                        0

Jumlah Belanja  :                                                              Rp. 1.259.297.000

Surplus/Depisit                                                                  Rp.     50.000.000

3.       Pembiayaan Desa

a.       Penerimaan Pembiayaan                                        : Rp.                       0

b.      Pengeluaran Pembiayaan                                       : Rp.     50.000.000

       Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                  : Rp.    50.000.000

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini merupakan rincian struktur Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

 

 

 

Pasal 3

Lampiran – lampiran sebagimana dimaksud  Pasal 2 merupakan bagian  yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal 4

Kepala Desa Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa guna Pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam lembaran Desa dan berita desa oleh Sekretaris Desa.

 

Ditetapkan di Pematung

Pada Tanggal 13 Maret 2018

Kepala Desa Pematung

 

 

                                                                                                                            HANAPI

Diundangkan di Pematung

Pada Tanggal 15 Maret 2018

Sekretaris Desa Pematung

 

 

K E R A M

LEMBARAN DESA PEMATUNG TAHUN 2018 NOMOR 5

 

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KECAMATAN SAKRA BARAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

 

 

 

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PEMATUNG KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR

NOMOR : O5/KEP.BPD-Pem/ III / 2018

 

TENTANG

 

PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA

TENTANG LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMATUNG

TAHUN ANGGARAN 2018

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

 

Memperhatikan

 

Berita Acara Rapat BPD Tanggal  15 Maret 2018 tentang

Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi pelaksanaan Anggaran

Pendapatan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 ;

Menimbang

 

a.       bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan

 pelayanan   masyarakat di Desa  Pematung, Pemerintah Desa telah               mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2017 kepada BPD ;

b.      bahwa Badan Permusyawaratan Desa Pematung telah sepakat dan menyetujui atas rancangan peraaturan desa tersebut pada huruf (a) yang diputuskan dalam rapat BPD tanggal 18 Februari 2017 ;

c.       bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) dan (b), maka perlu menetapkan Keputusan BPD tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun 2017 ;

Mengingat

 

1.       Undang-Undang Nomor  69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );

2.       Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;

3.        Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ;

4.       Peraturan Pemerintah Republik Indnesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;

 

 

 

 

Memutuskan

Menetapkan

 

 

Pertama

 

Mengesahkan Hasil Rapat  BPD tanggal  18 Januari 2017  tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2017 (Berita Acara Rapat Terlampir) ;

Kedua

 

Mengesahkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2017, dengan rincian sebagai berikut  :

 

 

 

 

 

 

 

1.       Pendapatan                                                                    : Rp .1.328.073.000

2.       Belanja Desa

a.       Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  : Rp .    612.010.262

b.      Bidang Pembangunan                                            : Rp .    570.515.481

c.       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                   : Rp .      45.335.000

d.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat                     : Rp .      12.781.500

e.      Bidang Tak Terduga                                                : Rp ....................

Jumlah Belanja  :                                                              Rp. 1.240.642.243

Surplus/Depisit                                                                  Rp.     87.430.757

3.       Pembiayaan Desa

a.       Penerimaan Pembiayaan                                        : Rp.   12.769.882

b.      Pengeluaran Pembiayaan                                       : Rp. 100.200.639

Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                  : Rp.   87.430.757

 

Ketiga

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Pematung

Pada tanggal  18 Februari 2017

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

 

 

 

                                                                    H. MA’SHUM TAIB, BA

 

 

TEMBUSAN  : Disampaikan kepada Yth. ;

 

  1. Bupati Lombok Timur di Selong
  2. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  3. Camat Sakra Barat
  4. Kepala Desa Pematung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PEMATUNG

KECAMATAN SAKRA BARAT

Jln. Jurusan Keruak-Pancor Lombok Timur  Kode Pos : (83671)

 

 

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA PEMATUNG

NOMOR : 04/ BA.BPD-Pem / I / 2017

 

Pada hari ini Selasa Tanggal Tiga Belas  Bulan  Maret Tahun Dua Ribu Delapan  Belas, bertempat di Aula Kantor Desa Pematung, kami yang bertanda tangan di bawah ini Ketua dan Anggota BPD Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat, telah mengadakan musyawarah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 dengan hasil ketetapan sebagai berikut :

  1. Badan Permusyawaratan Desa Pematung menyetujui Rancangan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pematung;
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 dengan rincian :

 

1.

Pendapatan

:

Rp.

1.309.297.000

 

 

 

 

 

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

 

a.

Bid. Penyelenggaraan Pemerintah Desa

:

Rp.

441.385.610

 

b.

Bid. Pelaksanaan Pembangunan Desa

:

Rp.

703.670.910

 

c.

Bid. Pembinaan Kemasyarakatan

:

Rp.

79.200.480

 

d.

Bid. Pemberdayaan Masyarakat

:

Rp.

35.040.000

 

Jumlah Belanja desa

:

Rp.

1.259.297.000

 

Surplus/Devisit

:

Rp.

50.000.000

 

 

 

 

 

 

3.

Pembiayaan Desa

:

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.

0

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.

50.000.000

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

:

Rp.

50.000.000

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

KETUA

 

 

 

 

 

H. MA’SHUM TA’IB, BA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PEMATUNG

KECAMATAN SAKRA BARAT

Jln. Jurusan Keruak-Pancor Lombok Timur  Kode Pos : (83671)

 

 

 

DAFTAR HADIR

PEMBAHASAN PERATURAN DESA PEMATUNG

NOMOR 5 TAHUN 2018

 

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

TANDA TANGAN

1

H. Ma’shum Taib, BA

Ketua

Dsn Kebon Mt. Cope

1. ………………………..

2

H. Lalu Zakaria

Wakil Ketua

Pematung

2. ………………………..

3

Abdul Wajiz

Sekretraris

Montong Cope

3. ………………………..

4

Muksin, SE

Anggota

Pematung

4. ………………………..

5

Syamsul Hakim, S,Pd.

Anggota

Menurik

5. ………………………..

 

 

 

Pematung 13 Maret 2018

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

K  e  t  u  a

 

 

 

 

  1. MA’SHUM TA’IB, BA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KECAMATAN SAKRA BARAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

 

 

 

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PEMATUNG KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR

NOMOR : O2/KEP.BPD-Pem/ I / 2017

 

TENTANG

 

PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA

TENTANG PUNGUTAN DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

 

Memperhatikan

 

 

 

Menimbang

 

a.      bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan   masyarakat di Desa  Pematung, Pemerintah Desa telah               mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2016 kepada BPD ;

b.      bahwa Badan Permusyawaratan Desa Pematung telah sepakat dan menyetujui atas rancangan peraaturan desa tersebut pada huruf (a) yang diputuskan dalamrapat BPD tanggal 12 februari 2016 ;

c.       bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) dan (b), maka perlu menetapkan Keputusan BPD tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun 2016 ;

 

Mengingat

 

1.        Undang-Undang Nomor  69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-      daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa       Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun        1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        Nomor 1655 );

2.      Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;

3.       Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ;

4.      Peraturan Pemerintah Republik Indnesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;

5.      Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 188.45/298 /BPMPD 2015 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2008-2014 dan Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Periode 2014-2020.

 

 

 

 

 

 

 

 

Memutuskan

 

Menetapkan

 

 

Pertama

 

Mengesahkan Hasil Rapat  BPD tanggal  4 Januari 2017  tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa Pematung Tahun Anggaran 2017 (Berita Acara Rapat Terlampir) ;

 

 

 

Ketiga

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Pematung

Pada tanggal  4 Januari 2017

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

 

 

 

H. MA’SHUM TAIB, BA

       

 

 

TEMBUSAN  : Disampaikan kepada Yth. ;

 

  1. Bupati Lombok Timur di Selong.
  2. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa di Selong
  3. Camat Sakra Barat di Rensing.
  4. Kepala Desa Pematung di Pematung.
  5.  

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HANAPI, S.Pt

Sekretaris Desa

MARZUKI KAMAL

Kaur Umum

SALIKIN, A.Ma

Kaur Keuangan

ASRUL HADI, M.Si

Kaur Perencanaan

MUHAMAD SARJAN

Kasi Pemerintahan

SAHRAM

Kasi Kesra

KAMALUDDIN, S.Pd.I

Kasi Pelayanan

SYAHRAM

Kawil Pematung

ANHARUDDIN

Kawil Menurik

SYAMSUDDIN

Kawil Kebon Datu

NAHDIYIN, S.Pd

Kawil Montong Cope

WAHYU SETIAWAN

Kawil Keramat Tunggal

MOH HASAN BASRI, SE

Opdes Pematung

SOPIAN HADI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pematung

Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:174
Kemarin:512
Total:1.090.122
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.81
Browser:Tidak ditemukan

Komentar

Solihin

08 Desember 2022 13:28:54

Cek keanggotaan...

Katarina naus

06 Desember 2022 09:11:16

Apakah ada nama saya ...

SOPIAN HADI

04 Juni 2022 22:41:00

...

fardianus benga tukan

08 April 2022 17:05:19

siap...

nawawi

26 Oktober 2020 22:28:36

Selamat Malam...

Kenzy Purnama Hadi

20 Juni 2020 23:40:40

Kunjungi Terus Website Desa Pematung Setiap Hari...

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.232.960.518,00Rp 1.185.380.631,53

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.228.908.839,89Rp 1.172.910.943,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -4.051.678,11Rp 1.035.864,89

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 1.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 30.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 721.642.000,00Rp 721.642.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.806.817,00Rp 21.000.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 436.921.701,00Rp 406.494.224,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 4.500.000,00Rp 4.500.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.090.000,00Rp 744.407,53

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 561.611.839,89Rp 507.443.943,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 410.700.750,00Rp 410.700.750,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 43.300.000,00Rp 43.300.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 134.096.250,00Rp 132.266.250,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.200.000,00Rp 79.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.743301959343599
Longitude:116.4672452956438

Desa Pematung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa