DESA PEMATUNG
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA PEMATUNG
NOMOR : 5 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PEMATUNG
MENIMBANG
|
:
|
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa Menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Pematung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 ;
b. bahwa Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Pematung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018.
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indnesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5558 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32).
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor2093).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 );
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 tahun 2009 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 ).
8. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang pengelolaan Keuangan Desa ;
9. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat Se-Kabupaten Lombok Timur;
10. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupeten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018;
12. Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor :188.45/36/PMD 2017 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Anggaran Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2018 di Kabupeten Lombok Timur.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
|
|
|
Pasal 1
Anggararan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun2018 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan : Rp .1.309.297.000
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp . 441.385.610
b. Bidang Pembangunan : Rp . 703.670.910
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp . 79.200.480
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp . 35.040.000
e. Bidang Tak Terduga : Rp . 0
Jumlah Belanja : Rp. 1.259.297.000
Surplus/Depisit Rp. 50.000.000
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 50.000.000
Selisih Pembiayaan ( a – b ) : Rp. 50.000.000
|
|
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini merupakan rincian struktur Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
|
|
|
Pasal 3
Lampiran – lampiran sebagimana dimaksud Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
|
|
|
Pasal 4
Kepala Desa Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa guna Pelaksanaan Peraturan Desa ini.
|
|
|
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam lembaran Desa dan berita desa oleh Sekretaris Desa.
|
Ditetapkan di Pematung
Pada Tanggal 13 Maret 2018
Kepala Desa Pematung
HANAPI
Diundangkan di Pematung
Pada Tanggal 15 Maret 2018
Sekretaris Desa Pematung
K E R A M
LEMBARAN DESA PEMATUNG TAHUN 2018 NOMOR 5
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PEMATUNG KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : O5/KEP.BPD-Pem/ III / 2018
TENTANG
PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMATUNG
TAHUN ANGGARAN 2018
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
Memperhatikan
|
|
Berita Acara Rapat BPD Tanggal 15 Maret 2018 tentang
Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 ;
|
Menimbang
|
|
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat di Desa Pematung, Pemerintah Desa telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2017 kepada BPD ;
b. bahwa Badan Permusyawaratan Desa Pematung telah sepakat dan menyetujui atas rancangan peraaturan desa tersebut pada huruf (a) yang diputuskan dalam rapat BPD tanggal 18 Februari 2017 ;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) dan (b), maka perlu menetapkan Keputusan BPD tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun 2017 ;
|
Mengingat
|
|
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
2. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indnesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
|
|
|
Memutuskan
|
Menetapkan
|
|
|
Pertama
|
|
Mengesahkan Hasil Rapat BPD tanggal 18 Januari 2017 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2017 (Berita Acara Rapat Terlampir) ;
|
Kedua
|
|
Mengesahkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2017, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan : Rp .1.328.073.000
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp . 612.010.262
b. Bidang Pembangunan : Rp . 570.515.481
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp . 45.335.000
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp . 12.781.500
e. Bidang Tak Terduga : Rp ....................
Jumlah Belanja : Rp. 1.240.642.243
Surplus/Depisit Rp. 87.430.757
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 12.769.882
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 100.200.639
Selisih Pembiayaan ( a – b ) : Rp. 87.430.757
|
Ketiga
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;
Ditetapkan di Pematung
Pada tanggal 18 Februari 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
H. MA’SHUM TAIB, BA
|
TEMBUSAN : Disampaikan kepada Yth. ;
- Bupati Lombok Timur di Selong
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Camat Sakra Barat
- Kepala Desa Pematung
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PEMATUNG
KECAMATAN SAKRA BARAT
Jln. Jurusan Keruak-Pancor Lombok Timur Kode Pos : (83671)
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PEMATUNG
NOMOR : 04/ BA.BPD-Pem / I / 2017
Pada hari ini Selasa Tanggal Tiga Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Aula Kantor Desa Pematung, kami yang bertanda tangan di bawah ini Ketua dan Anggota BPD Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat, telah mengadakan musyawarah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 dengan hasil ketetapan sebagai berikut :
- Badan Permusyawaratan Desa Pematung menyetujui Rancangan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pematung;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018 dengan rincian :
1.
|
Pendapatan
|
:
|
Rp.
|
1.309.297.000
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Bid. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
:
|
Rp.
|
441.385.610
|
|
b.
|
Bid. Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
:
|
Rp.
|
703.670.910
|
|
c.
|
Bid. Pembinaan Kemasyarakatan
|
:
|
Rp.
|
79.200.480
|
|
d.
|
Bid. Pemberdayaan Masyarakat
|
:
|
Rp.
|
35.040.000
|
|
Jumlah Belanja desa
|
:
|
Rp.
|
1.259.297.000
|
|
Surplus/Devisit
|
:
|
Rp.
|
50.000.000
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
:
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
0
|
|
b.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
50.000.000
|
|
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
:
|
Rp.
|
50.000.000
|
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
KETUA
H. MA’SHUM TA’IB, BA
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PEMATUNG
KECAMATAN SAKRA BARAT
Jln. Jurusan Keruak-Pancor Lombok Timur Kode Pos : (83671)
DAFTAR HADIR
PEMBAHASAN PERATURAN DESA PEMATUNG
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
1
|
H. Ma’shum Taib, BA
|
Ketua
|
Dsn Kebon Mt. Cope
|
1. ………………………..
|
2
|
H. Lalu Zakaria
|
Wakil Ketua
|
Pematung
|
2. ………………………..
|
3
|
Abdul Wajiz
|
Sekretraris
|
Montong Cope
|
3. ………………………..
|
4
|
Muksin, SE
|
Anggota
|
Pematung
|
4. ………………………..
|
5
|
Syamsul Hakim, S,Pd.
|
Anggota
|
Menurik
|
5. ………………………..
|
Pematung 13 Maret 2018
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
K e t u a
- MA’SHUM TA’IB, BA
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PEMATUNG KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : O2/KEP.BPD-Pem/ I / 2017
TENTANG
PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG PUNGUTAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
Memperhatikan
|
|
|
Menimbang
|
|
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Pematung, Pemerintah Desa telah mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2016 kepada BPD ;
b. bahwa Badan Permusyawaratan Desa Pematung telah sepakat dan menyetujui atas rancangan peraaturan desa tersebut pada huruf (a) yang diputuskan dalamrapat BPD tanggal 12 februari 2016 ;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) dan (b), maka perlu menetapkan Keputusan BPD tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun 2016 ;
|
Mengingat
|
|
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
2. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indnesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
5. Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 188.45/298 /BPMPD 2015 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2008-2014 dan Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Periode 2014-2020.
|
|
|
Memutuskan
|
Menetapkan
|
|
|
Pertama
|
|
Mengesahkan Hasil Rapat BPD tanggal 4 Januari 2017 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa Pematung Tahun Anggaran 2017 (Berita Acara Rapat Terlampir) ;
|
|
|
|
Ketiga
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;
Ditetapkan di Pematung
Pada tanggal 4 Januari 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
H. MA’SHUM TAIB, BA
|
|
|
|
|
TEMBUSAN : Disampaikan kepada Yth. ;
- Bupati Lombok Timur di Selong.
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa di Selong
- Camat Sakra Barat di Rensing.
- Kepala Desa Pematung di Pematung.
-
Hadi Jaya Kusuma
22 Agustus 2023 20:40:03
Semoga berkesinambungan kegiatan seperti ini di masing masing desa...