Alur Permohonan Informasi Publik
Pasal 10
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui informasi, dan mendapatkan salinan Informasi
- Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Pengumuman Informasi Publik;
- Pelayanan Informasi Publik berdasarkan permohonan;
- Penyediaan akses Informasi
Pasal 11
- Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh
Pasal 12
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.
Pasal 13
- Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak
- Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon :
- mengisi formulir permohonan; dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman apabila
- Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir
- Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID
Pasal 14
- PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register
- PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada pemohon Informasi
- Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan
- Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirim kepada pemohon Informasi
(5) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.
(6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
(7) Register permohonan di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.
Pasal 15
(1) Dalam hal pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib :
a. memberikan akses bagi pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(2) Dalam hal pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan :
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. memberikan alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila pemohonan informasi ditolak.
(3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Informasi Publik diajukan.
(4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam register permohonan.
Pasal 16
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :
a. apakah informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. pemberitahuan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
c. jawaban menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
d. bentuk informasi yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
(1).waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
(2).penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon;
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi;
(6) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
(7) Dalam hal permohonan Informasi tidak disampaikan langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis;
(8) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu tertulis beserta alasannya.
(9) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Pasal 17
(1) Badan Publik dapat mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai dengan informasi yang diminta;
(2) Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas :
a. biaya penyalinan Informasi Publik;
b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan
c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang didalamnya terdapat informasi Pihak ketiga.
(3) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.
Hadi Jaya Kusuma
22 Agustus 2023 20:40:03
Semoga berkesinambungan kegiatan seperti ini di masing masing desa...