PERATURAN DESA PUNGUTAN TAHUN 2018
KEPALA DESA PEMATUNG
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA PEMATUNG
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
DESA PEMATUNG TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PEMATUNG
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, lain-lain pendapatan asli Desa antara lain adalah hasil pungutan desa;
- bahwa Peraturan Desa tentang Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawarat-an Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di-maksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Pematung Baru tentang Pungutan Desa menjadi Peraturan Desa Pematung Baru tentang Pungutan Desa Pematung Tahun Anggaran 2018.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewengan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 27);
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 28);
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 29);
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 30);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
dan
KEPALA DESA PEMATUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA PEMATUNG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN DESA PEMATUNG TAHUN ANGGARAN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 2 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Hasil pungutan Desa adalah lain-lain pendapatan asli Desa yang sah.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
- Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
- Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
- Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK
Pasal 2
Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi yang dipungut atas setiap jasa pelayanan administrasi.
Pasal 3
Obyek Pungutan adalah setiap warga Desa dan warga luar Desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi.
Pasal 4
Subyek Pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa layanan administrasi.
BAB III
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
Bagian Kesatu
Jenis Pungutan
Pasal 5
Jenis pelayanan administrasi kependudukan meliputi :
- Pelayanan administrasi Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai;
- Surat Keterangan Kelakukan Baik;
- Surat Keterangan Lahir;
- Surat Keterangan Meninggal Dunia;
- Surat Keterangan Pindah Penduduk;
- Surat Keterangan Belum Kawin;
- Surat Keterangan tidak menjadi anggota Parpol;
- Surat Keterangan Bepergian/Pas jalan;
- Surat Keterangan Menunaikan Ibadah Haji;
- Surat Keterangan Muhrim;
- Surat Keterangan Pinjam di Bank;
- Surat Keterangan barang bergerak/tidak bergerak;
- Surat Keterangan Ijin mendirikan bangunan;
- Surat Keterangan Ijin Usaha/HO;
- Legislasi Surat-surat;
- Surat keterangan lain-lain
- Surat Keterangan Perdamaian;
- Surat Keterangan Poligami;
- Surat Keterangan Sewa/Gadai;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua;
- Surat Keterangan Pensiunan PNS;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan / Domisili;
- Sumbangan dari Guru/Pegawai Gol IV;
- Sumbangan dari Guru/Pegawai Gol III;
- Sumbangan dari Guru/Pegawai Gol II;
- Sumbangan dari Guru/Pegawai Gol I;
- Sumbangan dari Kades, Perangkat Desa;
- Sumbangan dari Pelanggan Listrik/PDAM;
- Sumbangan lain yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.;
- Kontribusi dari Bumdes.
Pasal 6
Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi:
- Surat Keterangan Jual Beli tanah;
- Sumbangan dari Pekasih/P3A;
- Sumbangan dari Petani/Pemilik Sawah;
- Surat Keterangan Sertifikat/Akta Tanah.
Pasal 7
Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang mengunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam setempat meliputi :
- Surat Ijin mendirikan Antena/Tower Telekomunikasi.
- Surat Usaha Pertambangan Galian C;
- Surat Ijin Usaha/HO;
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Usaha Open Tembakau;
- Surat Usaha Penggilingan Padi ( Huller );
- Surat Usaha Industri Batu Bata/Genteng/Batako, dll;
- Surat Usaha kecil dan menengah lainnya.
Pasal 8
Jenis Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan keramaian, seperti :
- Surat Ijin Keramaian Malam;
- Surat Ijin Hiburan Umum;
- Surat Ijin Kegiatan/Event Promosi Usaha;
Bagian Kedua
Besar Tarif Pungutan
Pasal 9
Uraian lebih lanjut mengenai Besarnya Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Desa ini, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Pematung Tahun Anggaran 2017;
Pasal 10
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pemerintah Desa melakukan pungutan terhadap jasa yang diberikan, kegiatan yang diadakan dan/atau semua yang dimilki oleh Desa untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum.
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 13
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pematung.
Ditetapkan: di Pematung
Pada tanggal 2018
KEPALA DESA PEMATUNG
HANAPI, S.Pt
Diundangkan di : Pematung
Pada tanggal : 2018
Sekretaris Desa Pematung
KERAM
LEMBARAN DESA PEMATUNG TAHUN 2018 NOMOR 02.
Hadi Jaya Kusuma
22 Agustus 2023 20:40:03
Semoga berkesinambungan kegiatan seperti ini di masing masing desa...