KEPALA DESA PEMATUNG
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA PEMATUNG
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA PEMATUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PEMATUNG
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Lombok timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pematung;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223) ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor .... Tahun ...... tentang Pembentukan Desa ..... di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 5).
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
DAN
KEPALA DESA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA PEMATUNG
.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Camat adalah pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur yang wilayah kerjanya meliputi desa;
2, Desa adalah Desa Pematung dengan klasifikasi Desa Swakarya.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Pematung.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjunya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara musyawarah;
- Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana kewilayahan.
- Peeraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
- Staf adalah warga desa yang bekerja pada Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu satu tahun .
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pasal 2
- Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Sekretariat Desa;
- Pelaksana Teknis; dan
- Pelaksana Kewilayahan.
Pasal 3
- Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa
- Dalam melaksanakan tugasnya kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa
- Kepala desa dapat mengangkat staf sesuai dengan keadaan keuangan desa untuk lebih memperlancar tugas dan fungsi Kepala Urusan dan Kepala Seksi
Pasal 4
- Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membawahi 3 (tiga) urusan yang terdiri atas :
- Urusan Tata Usaha dan Umum;
- Urusan Keuangan; dan
- Urusan perencanaan.
Pasal 5
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa dipimpin oleh Kepaka Seksi yang terdiri dari :
- Kepala Seksi Pemerintahan;
- Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
- Kepala Seksi Pelayanan
Pasal 6
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Dusun dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(3) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas :
- Dusun Pematung;
- Dusun Menurik;
- Dusun Montong Cope;
(4) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
Pasal 7
Bagan Struktur Organisasi dan Organinasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian 1
Kepala Desa
Pasal 8
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan desa, melaksanakan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal (8) Kepala Desa memiliki fungsi :
- Menyelenggarakan pemerintahan Desa seperti tata pemerintahan desa, penetapan peraturan di desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat desa, administrasi kependudukan desa dan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
- Melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan desa seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat desa seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Pasal 10
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9 Kepala Desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan;
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- Melaksanakan pembinaan perangkat desa;
- Mengalihkan tugas atau rotasi jabatan perangkat desa yang berekedudukan setara;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
- Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- Menetapkan Anggaran dan Pendapatan Desa;
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9 Kepala Desa mempunyai kewajiban :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksnakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakay desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan berdemokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan ahir masa jabatan kepada Buapati;
- Menyampaikan laporan keterrangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran ; dan
- Memberikan dan atau menyebarkan informasi kepada masyarakat desa.
Bagian 2
Sekretaris Desa
Pasal 12
- Sekertaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan Pemerintah Desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekertaris Desa mempunyai fungsi :
- Mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan dan penyelenggaraan rapat, pengadiministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti penataan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan admonostrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan lainnya; dan
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
Bagian Ketiga
Pasal 13
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu sekdes dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas di bidang tata usaha dan umum.
- Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melakukan urusan Ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip ekpedisi, penataan administrasi perangkat desa. Penyediaan sarana perangkat desa dan kantor, penyelenggara rapat, pengadiministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Bagian Keempat
Pasal 14
Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelayanan tugas pemerintahan dibidang keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran desa, verifikasi adminitrasi keuangan, administrasi pengahasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Bagian Keempat
Pasal 15
Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekertaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang perencanaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
Bagian Kelima
Pasal 16
Kepala seksi Pemerintahan
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata peraja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalaj pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan profil desa
Bagian Keenam
Pasal 17
Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pelayanan sosial budaya dan masyarakat
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisifasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketanagakerjaan.
Bagian Ketujuh
Pasal 18
Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas membantu kades dibidang kesejahteraan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang biudaya, ekonomi, poitik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Bagian Kedelapan
Pasal 19
Kepala Dusun
- Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam Pelaksanaan Tugas dan Kewajibannya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobolitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pengawasan melekat atas segala kegiatan pemerintah desa.
(2) Setiap Pimpinan Satuan Tugas Pemerintah Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
(3) Setiap Pimpinan Satuan Tugas di lingkungan pemerintah desa mengikuti petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu.
(4) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Tugas wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut dalam memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 21
(1) Apabila Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(2) Dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja pelaksana tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Desa yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3) Dalam hal tidak ada Kepala Desa atau Kepala Desa tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Perintah Tugas diterbitkan oleh Camat atas nama Bupati.
(4) Dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kurun waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 3 (tiga) bulan pelaksana tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan Surat Perintah Tugas dari Camat atas nama Bupati.
(5) Apabila Kepala Desa berhalangan lebih dari 3 (tiga) bulan maka Camat mengusulkan pemberhentian atau pemberhentian sementara Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.
(6) Dalam hal Sekretaris Desa tidak ada sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa atau Camat menugaskan salah seorang Kepala Urusan atau Kepala Seksi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(7) Selama berhalangan Kepala Desa masih berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
(8) Apabila telah diangkat Penjabat Kepala Desa maka tunjangan Kepala Desa diberikan kepada Penjabat Kepala Desa.
Pasal 22
(1) Dalam hal Perangkat Desa berhalangan melaksanakan tugas, maka Kepala Desa menunjuk salah seorang Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas Perangkat Desa yang berhalangan.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari Perangkat Desa yang memiliki posisi jabatan unsur yang sama.
(3) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penugasan.
BAB V
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
Pasal 23
- Perangkat Desa wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut dalam melaksanakan tugas.
- Pengaturan lebih lanjut mengenai Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupatai.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Perangkat Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Desa ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 26
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pematung.
Ditetapkan di Pematung
pada tanggal 17 Maret 2018
KEPALA DESA PEMATUNG,
HANAPI
Diundangkan di Pematung.
pada tanggal 20 Maret 2018
SEKRETARIS DESA PEMATUNG,
K E R A M
LEMBARAN DESA PEMATUNG TAHUN 2018 NOMOR 06.
Lampiran : Peraturan Desa Pematung.
Nomor : 06 tahun 2018
Tentang : Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA PEMATUNG
Sekretaris Desa
Marzuki Kamal
jjjj
J
|
Kepala Urusan
Tata Usaha dan Umum
Salikin, A.Ma
|
Kepala Seksi
Pemerintahan
Sahram
|
Kepala Seksi
Kesejahteraan
Kamaluddin
|
Kepala Seksi
Pelayanan
Syahram
|
Kepala Urusan
Keuangan
Asrul Hadi, M.SI
|
Kepala Urusan
Perencanaan
Muhamad Sarjan
|
Kepala Dusun
Pematung
Anharuddin
|
Kepala Dusun
Menurik
Syamsuddin
|
Kepala Dusun
Montong Cope
Samsuddin
|
Hadi Jaya Kusuma
22 Agustus 2023 20:40:03
Semoga berkesinambungan kegiatan seperti ini di masing masing desa...