rss_feed
  • ABDULLAH, SH

    Pj Kepala Desa

  • MARZUKI KAMAL

    Sekretaris Desa

  • SALIKIN, A.Ma

    Kaur Umum

  • ASRUL HADI, M.Si

    Kaur Keuangan

  • MUHAMAD SARJAN

    Kaur Perencanaan

  • SAHRAM

    Kasi Pemerintahan

  • KAMALUDDIN, S.Pd.I

    Kasi Kesra

  • SYAHRAM

    Kasi Pelayanan

  • ANHARUDDIN

    Kawil Pematung

  • SYAMSUDDIN

    Kawil Menurik

  • NAHDIYIN, S.Pd

    Kawil Kebon Datu

  • WAHYU SETIAWAN

    Kawil Montong Cope

  • H. MA'SHUM TAIB, BA

    Ketua BPD

  • SOPIAN HADI

    Opdes Pematung

settings Pengaturan Layar

Himbauan Bagi Bapak Dan Ibu Beserta Pemuda/Pemudi Masyarakat Desa Pematung Mohon Dukungannya Guna Membangun Website Desa Kita Yang Tercinta Ini.
fingerprint
Jenis Jenis Informasi Desa

11 Feb 2020 15:56:10 128 Kali

A. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses Informasi Publik
  • Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

B. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

C. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
  • laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  • dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

D. INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Cek Daftar Pemilih Tetap

Klik Cek Slyng Pandang

Sejarah Singkat Pematung

Warga Yang Berada Diluar Desa

Silahkan Cek Kode Pos disini

Kepengurusan LPTQ Desa Pem

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:40 visitor
Kemarin:184 visitor
Total Pengunjung:829.046 visitor
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.126.241
Browser:Mozilla 5.0
Alamat : Jalan Arjanjang No. 2008
Desa : Pematung
Kecamatan : Sakra Barat
Kabupaten : Lombok Timur
Kode Pos : 83670
Kode Desa : 52.03.19.2008
Telepon : 087861393411
Email : admin@pematung.desa.id

assessment Statistik

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

reorder Fans Page DPematung

reorder Instagram

message Komentar Terkini

  • person Hadi Jaya Kusuma

    date_range 22 Agustus 2023 20:40:03

    Semoga berkesinambungan kegiatan seperti ini di masing masing desa
  • person Solihin

    date_range 08 Desember 2022 13:28:54

    Cek keanggotaan
  • person Katarina naus

    date_range 06 Desember 2022 09:11:16

    Apakah ada nama saya
  • person SOPIAN HADI

    date_range 04 Juni 2022 22:41:00

    Semoga banyak para donatur budiman yang berkenan berdonasi untuk pembangunan Masjid Nurul Hidayah Pematung...Amin...???
  • person fardianus benga tukan

    date_range 08 April 2022 17:05:19

    siap
  • person Peminat

    date_range 03 Februari 2022 21:40:05

    Desa Pematung Semoga bisa update terus informasi informasi penting kedepannya
  • person Sri rezeki handayani

    date_range 06 Januari 2022 11:04:23

    Syarat pengambilan uang/ongkos setelah penyelesaian pengangkutan dong ya... Jgn sampe upah udh di ambil sampah yg di angkut cuma separuh
  • person Hamzah M

    date_range 27 Oktober 2020 09:39:05

    Selamat utk Pemdes Pematung tlah mencairkan BLT DD salur ke 6 nya, semoga bermanfaat bermanfaat utk masyarakat
  • person nawawi

    date_range 26 Oktober 2020 22:28:36

    Selamat Malam
  • person Kenzy Purnama Hadi

    date_range 20 Juni 2020 23:40:40

    Kunjungi Terus Website Desa Pematung Setiap Hari

folder Arsip Artikel


    PERKEMBANGAN PENDUDUK
    Bulan Ini
    Kelahiran
    0 Orang
    Kematian
    0 Orang
    Masuk
    0 Orang
    Pindah
    0 Orang
    Bulan Lalu
    Kelahiran
    3 Orang
    Kematian
    0 Orang
    Masuk
    4 Orang
    Pindah
    0 Orang
    SURAT PENGANTAR TERCETAK

    0

    Hari Ini

    1

    Kemarin

    1

    Minggu Ini

    6

    Bulan Ini

    38

    Bulan Lalu

    88

    Tahun Ini

    470

    Tahun Lalu

    996

    Total
    TRANSPARANSI ANGGARAN
    Sumber Data : Siskeudes
    insert_chart
    APBDes 2023 Pelaksanaan

    Realisasi | Anggaran

    PENDAPATAN
    Rp. 1,185,380,632 | Rp. 1,232,960,518
    96.14 %
    BELANJA
    Rp. 1,172,910,943 | Rp. 1,228,908,840
    95.44 %
    PEMBIAYAAN
    Rp. 1,035,865 | Rp. -4,051,678
    -25.57 %
    insert_chart
    APBDes 2023 Pendapatan

    Realisasi | Anggaran

    Hasil Usaha Desa
    Rp. 1,000,000 | Rp. 1,000,000
    100 %
    Hasil Aset Desa
    Rp. 30,000,000 | Rp. 30,000,000
    100 %
    Dana Desa
    Rp. 721,642,000 | Rp. 721,642,000
    100 %
    Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
    Rp. 21,000,000 | Rp. 37,806,817
    55.55 %
    Alokasi Dana Desa
    Rp. 406,494,224 | Rp. 436,921,701
    93.04 %
    Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
    Rp. 4,500,000 | Rp. 4,500,000
    100 %
    Bunga Bank
    Rp. 744,408 | Rp. 1,090,000
    68.29 %
    insert_chart
    APBDes 2023 Pembelanjaan

    Realisasi | Anggaran

    BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
    Rp. 507,443,943 | Rp. 561,611,840
    90.35 %
    BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
    Rp. 410,700,750 | Rp. 410,700,750
    100 %
    BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
    Rp. 43,300,000 | Rp. 43,300,000
    100 %
    BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
    Rp. 132,266,250 | Rp. 134,096,250
    98.64 %
    BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
    Rp. 79,200,000 | Rp. 79,200,000
    100 %