KEPALA DESA PEMATUNG
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA PEMATUNG
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PEMATUNG
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2016 Nomor 28), Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timjur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2008 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor1Tahun 2015 tentangTata CaraTuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten LombokTimur Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten LombokTimur Tahun 2016 Nomor 28);
14. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lombok TimurTahun Anggaran 2017(Berita Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2016 Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaTahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 29);
16. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);
17. Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/36/PMPD/2017 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan, Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2017 di Kabupaten LombokTimur;
18. Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/728/PMPD/2018 tentang Perubahan Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan,Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi DaerahTahun 2017 di Kabupaten LombokTimur.
19. Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) desa Pematung kecamatan Sakra Barat.
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 MENJADI PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1.
|
Pendapatan
|
:
|
Rp.
|
1.286.825.740
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
:
|
Rp.
|
448.540.610
|
|
b.
|
Bidang Pembangunan Desa
|
:
|
Rp.
|
655.308.458
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
:
|
Rp.
|
56.124.412
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
:
|
Rp.
|
36.408.980
|
|
e.
|
Bidang Tak Terduga
|
:
|
Rp.
|
--
|
|
Jumlah Belanja
|
|
Rp.
|
1.196.382.460
|
|
Surplus/Depisit
|
|
Rp.
|
90.443.280
|
3
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
40.000.000
|
|
b.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
40.000.000
|
|
Selisih Pembiayaan ( a – b )
|
:
|
Rp.
|
0
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1,tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
- Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018
- Lampiran II : Laporan Kekayaan Milik Desa
- Lampiran III : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah Yang Masuk Ke Desa
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desaini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahui,memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam Lembaran Desadan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : Pematung
Pada tanggal : 08 Januari 2019
Kepala Desa Pematung
HANAPI, S.Pt
Diundangkan di : Pematung
Pada tanggal : 14 Januari 2019
Sekretaris Desa Pematung
MARZUKI KAMAL
LEMBARAN DESA PEMATUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PEMATUNG
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Alamat : Jalan H.Haliluddin Hasyim Pematung Kode Pos : 83671
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PEMATUNG
NOMOR : 188.45 / 1 / BPD / 2019
TENTANG
PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang :
|
|
a. bahwa Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa;
b. Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Rancangan Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Desa dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahanyang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LombokTimur Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentangTata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2017 Nomor 30);
14. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 34);
15. Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/618/PMPD/2017 tentang Penetapan Besaran PenghasilanTetap,Tunjangan,Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi DaerahTahun 2018 di Kabupaten LombokTimur;
16. Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/728/PMPD/2018 tentang Perubahan Besaran PenghasilanTetap,Tunjangan,Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi DaerahTahun 2018 di Kabupaten LombokTimur
17. Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) desa Pematung kecamatan Sakra Barat
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
PERTAMA : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk menjadi Peraturan Desa.
KEDUA : Meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera menindaklanjutinya dengan menyusun Penjabaran atas Rancangan Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkannya dengan Peraturan Desa.
KETIGA : Peraturan Desa sebagaimana disebutkan pada diktum PERTAMA, dapat ditinjau kembali apabila masyarakat menghendakinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pematung
Pada tanggal : 10 Januari 2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
H.MA’SUM TA’IB, BA
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA PEMATUNG
Alamat : Jalan H.Haliluddin Hasyim – Pematung Kode Pos : 83671
BERITA ACARA
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
Pada hari ini Kamis Tanggal Sepuluh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Aula kantor Desa Pematung, kami yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Pematung, telah mengadakan musyawarah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa Pematung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan hasil ketetapan sebagai berikut :
Menetapkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian :
1.
|
Pendapatan
|
:
|
Rp.
|
1.286.825.740
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
:
|
Rp.
|
448.540.610
|
|
b.
|
Bidang Pembangunan Desa
|
:
|
Rp.
|
655.308.458
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
:
|
Rp.
|
56.124.412
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
:
|
Rp.
|
36.408.980
|
|
e.
|
Bidang Tak Terduga
|
:
|
Rp.
|
--
|
|
Jumlah Belanja
|
|
Rp.
|
1.196.382.460
|
|
Surplus/Depisit
|
|
Rp.
|
90.443.280
|
3
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
40.000.000
|
|
b.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
40.000.000
|
|
Selisih Pembiayaan ( a – b )
|
:
|
Rp.
|
0
|
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pematung
Pada tanggal : 10 Januari 2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
H.MA’SUM TAI’B, BA
|
KEPALA DESA PEMATUNG
HANAPI, S.Pt
|
DAFTAR HADIR
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
11
|
|
|
|
|
12
|
|
|
|
|
13
|
|
|
|
|
14
|
|
|
|
|
15
|
|
|
|
|
Pematung, 10 Januari 2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
H.MA’SUM TA’IB, BA
|
KEPALA DESA
HANAPI, S.Pt
|
Hadi Jaya Kusuma
22 Agustus 2023 20:40:03
Semoga berkesinambungan kegiatan seperti ini di masing masing desa...