Desa Pematung

Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Info
Himbauan Bagi Bapak Dan Ibu Beserta Pemuda/Pemudi Masyarakat Desa Pematung Mohon Dukungannya Guna Membangun Website Desa Kita Yang Tercinta Ini.

Artikel

Peraturan Desa Pematung Nomor 1 Tahun 2018

Sopian Hadi

31 Mei 2018

5.637 Kali dibuka

 

 

 

 

 

 

 

Hasil gambar untuk Gambar Garuda PNG

 

KEPALA DESA PEMATUNG

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

PERATURAN DESA PEMATUNG

NOMOR 1 TAHUN 2018

 

TENTANG

 LAPORAN  PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI  PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PEMATUNG

 

Menimbang

:

 

 

 

 

 

a.       Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

b.       Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita  Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun  2016 Nomor 28), Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematung Tahun Anggaran 2018

Mengingat

:

1.       Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958  tentang  Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa  Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timjur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4438);

3.       Undang-Undang  Nomor  6     Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.       Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan   47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014  Tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32);

8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2093);

9.       Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2017 (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun  2016  Nomor 1883);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2008 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);

11.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor1Tahun 2015 tentangTata CaraTuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

12.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten LombokTimur Tahun 2016 Nomor 8);

13.   Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok  Timur Nomor  29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten  LombokTimur Tahun  2016  Nomor 28);

14.   Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata  Cara  Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap  Desa Kabupaten Lombok  TimurTahun Anggaran 2017(Berita Daerah  Kabupaten Lombok TimurTahun  2016 Nomor  30);

15.   Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan  Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaTahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 29);

16.   Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes  kepada Camat se Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah  Kabupaten  Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);

17.   Keputusan        Bupati        Lombok        Timur        Nomor 188.45/36/PMPD/2017 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan, Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2017 di Kabupaten LombokTimur;

18.   Keputusan        Bupati        Lombok        Timur        Nomor  : 188.45/728/PMPD/2018 tentang Perubahan  Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan,Alokasi Dana Desa  serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan  Retribusi DaerahTahun  2017 di Kabupaten LombokTimur.

19.    Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) desa Pematung kecamatan Sakra Barat.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN  PERMUSYAWARATAN DESA PEMATUNG

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 MENJADI PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan

:

Rp.

1.286.825.740

2.

Belanja Desa

 

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

:

Rp.

448.540.610

 

b.

Bidang Pembangunan Desa

:

Rp.

655.308.458

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

:

Rp.

56.124.412

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

:

Rp.

36.408.980

 

e.

Bidang Tak Terduga

:

Rp.

--

 

Jumlah Belanja

 

Rp.

1.196.382.460

 

Surplus/Depisit

 

Rp.

90.443.280

3

Pembiayaan Desa

 

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.

40.000.000

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.

40.000.000

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

:

Rp.

0

 

Pasal 2

Uraian  lebih  lanjut   mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja  Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1,tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018
  2. Lampiran II : Laporan Kekayaan Milik Desa
  3. Lampiran III : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah Yang Masuk Ke Desa

 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian  yang  tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Kepala   Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal 5

Peraturan Desaini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahui,memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam Lembaran Desadan Berita Desa oleh Sekretaris  Desa.

 

Ditetapkan di         :  Pematung

Pada tanggal         :  08 Januari 2019

Kepala Desa Pematung

 

 

 

 

HANAPI, S.Pt

 

 

Diundangkan di : Pematung

Pada tanggal     : 14 Januari 2019

Sekretaris Desa Pematung

 

 

 

MARZUKI KAMAL

LEMBARAN DESA PEMATUNG TAHUN 2019 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PEMATUNG

KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Alamat : Jalan H.Haliluddin Hasyim Pematung  Kode Pos : 83671

 

 

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA PEMATUNG

NOMOR : 188.45 / 1 / BPD / 2019

 

TENTANG

 

PERSETUJUAN  RANCANGAN  PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN  PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI  PELAKSANAAN  ANGGARAN  PENDAPATAN  DAN  BELANJA   DESA

 TAHUN ANGGARAN 2018

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang            :           

 

a.       bahwa Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran  2018 telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa;

b.       Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Rancangan Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Desa dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

 

Mengingat

:

1.       Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 1655);

2.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

3.       Undang-Undang  Nomor  6     Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.       Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014  Tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),sebagaimana telah diubah  dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

7.       Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32);

8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2093);

9.       Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2017 (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun  2016  Nomor 1883);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahanyang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor  2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LombokTimur Nomor 1);

 

11.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentangTata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

12.   Peraturan Daerah  Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok  Timur Tahun 2017 Nomor 8);

13.   Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita  Daerah Kabupaten  Lombok TimurTahun 2017 Nomor 30);

14.   Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2017 tentang  Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes  kepada  Camat se Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah  Kabupaten  Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 34);

15.   Keputusan        Bupati        Lombok        Timur        Nomor 188.45/618/PMPD/2017 tentang Penetapan Besaran PenghasilanTetap,Tunjangan,Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak  Daerah dan Retribusi DaerahTahun 2018 di Kabupaten LombokTimur;

16.   Keputusan        Bupati        Lombok        Timur        Nomor  : 188.45/728/PMPD/2018 tentang Perubahan Besaran PenghasilanTetap,Tunjangan,Alokasi Dana Desa serta  Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi DaerahTahun 2018 di Kabupaten LombokTimur

17.   Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) desa Pematung kecamatan Sakra Barat

 

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan               :     RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

PERTAMA                  :    Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk menjadi Peraturan Desa.

KEDUA                       :    Meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera menindaklanjutinya dengan menyusun Penjabaran atas Rancangan Rancangan Peraturan Desa Pematung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkannya dengan Peraturan Desa.

KETIGA                      :    Peraturan Desa sebagaimana disebutkan pada diktum PERTAMA, dapat ditinjau kembali apabila masyarakat menghendakinya.

KEEMPAT                   :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di           : Pematung

Pada tanggal            : 10 Januari 2019

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KETUA

 

 

H.MA’SUM TA’IB, BA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KECAMATAN SAKRA BARAT

DESA PEMATUNG

Alamat : Jalan H.Haliluddin Hasyim Pematung Kode Pos : 83671

 

 

 

BERITA ACARA

PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG

NOMOR 1 TAHUN 2019

 

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

 

Pada hari ini Kamis Tanggal Sepuluh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Aula kantor Desa Pematung, kami yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa,  Ketua dan Anggota BPD Desa Pematung, telah mengadakan musyawarah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa Pematung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan hasil ketetapan sebagai berikut :

Menetapkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian :

1.

Pendapatan

:

Rp.

1.286.825.740

2.

Belanja Desa

 

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

:

Rp.

448.540.610

 

b.

Bidang Pembangunan Desa

:

Rp.

655.308.458

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

:

Rp.

56.124.412

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

:

Rp.

36.408.980

 

e.

Bidang Tak Terduga

:

Rp.

--

 

Jumlah Belanja

 

Rp.

1.196.382.460

 

Surplus/Depisit

 

Rp.

90.443.280

3

Pembiayaan Desa

 

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.

40.000.000

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.

40.000.000

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

:

Rp.

0

 

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Pematung

Pada tanggal  : 10 Januari 2019

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KETUA

 

 

 

 

H.MA’SUM TAI’B, BA

KEPALA DESA PEMATUNG

 

 

 

 

 

HANAPI, S.Pt

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR HADIR

PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA PEMATUNG NOMOR 1 TAHUN 2019

 

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

TANDA TANGAN

1

2

3

4

5

1

 

 

 

 

2

 

 

 

 

3

 

 

 

 

4

 

 

 

 

5

 

 

 

 

6

 

 

 

 

7

 

 

 

 

8

 

 

 

 

9

 

 

 

 

10

 

 

 

 

11

 

 

 

 

12

 

 

 

 

13

 

 

 

 

14

 

 

 

 

15

 

 

 

 

 

      Pematung, 10 Januari 2019

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KETUA

 

 

 

 

H.MA’SUM TA’IB, BA

KEPALA DESA

 

 

 

 

 

HANAPI, S.Pt

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HANAPI, S.Pt

Sekretaris Desa

MARZUKI KAMAL

Kaur Umum

SALIKIN, A.Ma

Kaur Keuangan

ASRUL HADI, M.Si

Kaur Perencanaan

MUHAMAD SARJAN

Kasi Pemerintahan

SAHRAM

Kasi Kesra

KAMALUDDIN, S.Pd.I

Kasi Pelayanan

SYAHRAM

Kawil Pematung

ANHARUDDIN

Kawil Menurik

SYAMSUDDIN

Kawil Kebon Datu

NAHDIYIN, S.Pd

Kawil Montong Cope

WAHYU SETIAWAN

Kawil Keramat Tunggal

MOH HASAN BASRI, SE

Opdes Pematung

SOPIAN HADI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pematung

Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:233
Kemarin:512
Total:1.090.181
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.81
Browser:Tidak ditemukan

Komentar

Solihin

08 Desember 2022 13:28:54

Cek keanggotaan...

Katarina naus

06 Desember 2022 09:11:16

Apakah ada nama saya ...

SOPIAN HADI

04 Juni 2022 22:41:00

...

fardianus benga tukan

08 April 2022 17:05:19

siap...

nawawi

26 Oktober 2020 22:28:36

Selamat Malam...

Kenzy Purnama Hadi

20 Juni 2020 23:40:40

Kunjungi Terus Website Desa Pematung Setiap Hari...

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.232.960.518,00Rp 1.185.380.631,53

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.228.908.839,89Rp 1.172.910.943,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -4.051.678,11Rp 1.035.864,89

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 1.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 30.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 721.642.000,00Rp 721.642.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.806.817,00Rp 21.000.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 436.921.701,00Rp 406.494.224,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 4.500.000,00Rp 4.500.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.090.000,00Rp 744.407,53

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 561.611.839,89Rp 507.443.943,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 410.700.750,00Rp 410.700.750,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 43.300.000,00Rp 43.300.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 134.096.250,00Rp 132.266.250,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.200.000,00Rp 79.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.743301959343599
Longitude:116.4672452956438

Desa Pematung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa