Impian Opdes Agar Pemerintah Desa Pematung Menyiapkan Alat Untuk Cetak Draf KK di Desa Saja
Menindak Lanjuti sekaligus sebagai bentuk Amanat Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2020 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan Menginformasikan Bahwa Pencetakan Hasil Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
Bahan Baku Kertas HVS 80 Gram, Ukuran A4, Jumlah 1 Rangkap dan Warna Putih berlaku pada :
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya
Seperti Cerita KasiPem Sekaligus Operator Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara yang sudah Mulai Menerapkan Cetak Kartu Keluarga /KK di Desanya Operator Desa Pematung Berharap Pemerintah Desa Pematung Mau untuk Kerjasama dengan Pihak Dukcapil Lombok Timur untuk membeli alat semacam Router/Server untuk Konek Langsung ke Disdukcapil Lombok Timur Agar Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya Bisa di Cetak di Desa Pematung Saja tanpa harus mondar mandir ke Kantor Camat maupun Disdukcapil Selong disamping Memudahkan Masyarakat juga menghemat Biaya Transportasi Masyarakat dan Insyaallah Masyarakat akan merasa lebih diperhatikan dengan mempermudah Pelayan seperti yang tertera diatas
Pendi Rosadi
21 Juni 2025 00:16:16
Cerita sejarah pematung, apakah masih ada? Lanjutannya?...