Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memakai Pakaian Adat saat ngantor setiap hari Kamis. Keputusan itu disambut baik oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah Gumi Selaparang, termasuk Desa Pematung dan Dinas Pariwisata Lombok Timur (Dispar Lotim).
Kepala Dispar Lotim, DR H Mugni mengatakan, peraturan bupati yang diterapkan sejak 17 Oktober 2019 itu dianggap sebagai ladang terbuka untuk mempertahankan dan menanam budaya Sasak. Peraturan itu juga dianggap sejalan dengan Visi Dispar Lotim, yakni Alam Lestari, Budaya Kokoh dan Agama Bergairah .
“Aturan ini jadi magnet baru terhadap Wisata Budaya kita. Jadi masyarakat yang mau melihat pakaian adat Sasak silakan datang di setiap kantor pemerintah Lotim pada hari Kamis,” ujar Mugni kepada media di Kantornya Kamis, (31/10/2019)
Selain aturan di atas, sambungnya, khusus Dispar Lotim menerapkan aturan tambahan. Seluruh staf setempat diwajibkan menggunakan bahasa Sasak setiap hari Kamis. ”Semua staf Dispar Lotim harus pakai bahasa Sasak. Saya juga dipanggil Amaq Ega kalau hari Kamis,” kata Mugni.
Aturan tersebut untuk memupuk kesadaran serta rasa cinta terhadap bahasa Sasak yang berlahan mulai terkikis. Menggunakan pakaian adat disertai bahasa daerah Sasak menurutnya memiliki kesan autentik dan punya daya tarik tersendiri. ”Kita berharap semua OPD Lotim nantinya bisa mengikuti aturan seperti Dispar, wajib bahasa Sasak setiap hari Kamis,” ujar Kadis Dispar Lotim, Dr. Mugni atau yang akrab dipanggil Amaq Ega dalam bahasa Sasak Lombok.
Pendi Rosadi
21 Juni 2025 00:16:16
Cerita sejarah pematung, apakah masih ada? Lanjutannya?...