Desa Pematung

Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Info
Himbauan Bagi Bapak Dan Ibu Beserta Pemuda/Pemudi Masyarakat Desa Pematung Mohon Dukungannya Guna Membangun Website Desa Kita Yang Tercinta Ini.

Artikel

Pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sopian Hadi

01 Juli 2026

49 Kali dibuka

Pematung News 01 Juli 2026 - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sentral dalam sistem pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kinerja Kepala Desa, pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah awal yang paling krusial dalam proses ini adalah Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.

kami akan mengulas secara mendalam mengenai apa itu panitia pengisian BPD, siapa saja anggotanya, serta bagaimana tahapan pembentukannya.
Apa itu Panitia Pengisian BPD?
Panitia Pengisian BPD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh proses pemilihan atau musyawarah anggota BPD baru. Panitia ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa) setelah mendapatkan mandat dari musyawarah desa.
Komposisi dan Syarat Keanggotaan
Untuk menjaga netralitas dan keterwakilan masyarakat, keanggotaan panitia tidak boleh dipilih sembarangan. Berdasarkan regulasi, panitia biasanya berjumlah ganjil (minimal 5 atau 7 orang) yang terdiri dari unsur:
  • Perangkat Desa (Maksimal 3 orang, biasanya dipimpin oleh Sekretaris Desa)
  • Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) (Seperti RT, RW, PKK, atau Karang Taruna)
  • Tokoh Masyarakat (Perwakilan perempuan, tokoh agama, atau tokoh pendidikan)
Syarat Utama Panitia:
  • Warga desa setempat yang memiliki hak pilih.
  • Bersikap netral dan tidak mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD.
  • Berintegritas dan mampu bekerja sama dalam tim.

WhatsApp Image 2026-07-01 at 11-58-091 

Tahapan Pembentukan Panitia
Proses pembentukan panitia harus melewati jalur legal formal agar hasilnya sah di mata hukum:
  1. Musyawarah Desa (Musdes): Kepala Desa mengundang unsur masyarakat untuk menyepakati jumlah dan nama-nama yang akan menjadi panitia.
  2. Penerbitan SK Kepala Desa: Nama-nama terpilih legal secara hukum melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
  3. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah: Panitia dilantik untuk memastikan komitmen bekerja demi kepentingan desa, bukan golongan.
Tugas Utama Setelah Terbentuk
Setelah resmi terbentuk, panitia memiliki tanggung jawab besar yang meliputi:
  • Menyusun jadwal, tahapan, dan anggaran pemilihan.
  • Melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon BPD.
  • Menetapkan daftar pemilih tetap (jika menggunakan pemungutan suara) atau mengatur mekanisme musyawarah keterwakilan.
  • Memfasilitasi proses pemilihan hingga menetapkan calon anggota BPD terpilih untuk diajukan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Kesimpulan
Pembentukan Panitia Pengisian BPD yang netral dan kompeten adalah kunci lahirnya anggota BPD yang berkualitas. Dengan panitia yang berintegritas, proses pengisian BPD akan berjalan damai, jujur, adil, dan mampu melahirkan wakil rakyat desa yang amanah dalam mengawal pembangunan desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj Kepala Desa

H. MASTUR, S.Pd

Sekretaris Desa

MARZUKI KAMAL

Kaur Umum

SALIKIN, A.Ma

Kaur Keuangan

ASRUL HADI, M.Si

Kaur Perencanaan

MUHAMAD SARJAN

Kasi Pemerintahan

SAHRAM

Kasi Kesra

KAMALUDDIN, S.Pd.I

Kasi Pelayanan

SYAHRAM

Kawil Pematung

ANHARUDDIN

Kawil Menurik

SYAMSUDDIN

Kawil Kebon Datu

NAHDIYIN, S.Pd

Kawil Montong Cope

WAHYU SETIAWAN

Kawil Keramat Tunggal

MOH HASAN BASRI, SE

Opdes Pematung

SOPIAN HADI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pematung

Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 11:15:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 14:30:00
Senin 08:00:00 14:30:00

Statistik Pengunjung

Hari ini:175
Kemarin:213
Total:1.396.224
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.175
Browser:Tidak ditemukan

Komentar

Rakhmad Ridhati

08 Mei 2025 17:38:45

sangat membantu...

Solihin

08 Desember 2022 13:28:54

Cek keanggotaan...

Katarina naus

06 Desember 2022 09:11:16

Apakah ada nama saya ...

SOPIAN HADI

04 Juni 2022 22:41:00

...

fardianus benga tukan

08 April 2022 17:05:19

siap...

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.232.960.518,00Rp 1.185.380.631,53

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.228.908.839,89Rp 1.172.910.943,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -4.051.678,11Rp 1.035.864,89

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 1.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 30.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 721.642.000,00Rp 721.642.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.806.817,00Rp 21.000.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 436.921.701,00Rp 406.494.224,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 4.500.000,00Rp 4.500.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.090.000,00Rp 744.407,53

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 561.611.839,89Rp 507.443.943,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 410.700.750,00Rp 410.700.750,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 43.300.000,00Rp 43.300.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 134.096.250,00Rp 132.266.250,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.200.000,00Rp 79.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.743301959343599
Longitude:116.4672452956438

Desa Pematung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa